Alhamdulillah Cukup dengan Dua Anak Saja

Saya Ikang Fawzi dan Istri Saya Marissa Haque dapat dengan matang merencanakan kehidupan berkeluarga kami juga lebih berkualitas karena memiliki hanya dua anak. Laki-laki atau perempuan sama saja.

Istriku Marissa Haque Duta BKKBN

Istriku Marissa Haque Duta BKKBN
Sepakat dengan Ikang Fawzi Suaminya Mengantisipasi Ledakan Penduduk

Sosialisasi Depdagri-BKKBN

Sosialisasi Depdagri-BKKBN
Duta BKKBN Marissa Haque & Olga bersama Uni Vita Gamawan Fauzi (Ibu Mendagri RI), Ketua BKKBN Dr. Sugiri, TV One Nov 2009

BKKBN dan Aktivitas Depdagri

BKKBN Mendukung Sustainable Development
Tampilkan postingan dengan label Pemilukada 2011 airin rachmi diany. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilukada 2011 airin rachmi diany. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Maret 2011

Ikang Fawzi: Tulisan Marissa Haque Fawzi Istriku Soal Negara Hukum & Penguasa

Pengertian Negara dan 'Sistem' Hukum Kenegaraan di Indonesia

dr-sigid-dosen-sosiologi-hukum-marissa-haque-di-pasca-sarjana-fh-ugm-18-feb-2011
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Ada beberapa pengertian menurut para ahli :

1.Menurut Roger F. Soltau : Negara adalah suatu wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat

2.Menurut Georg Jellinek : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiri di suatu wilayah tertentu.

3.Menurut Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk Republik yang telah diakui oleh dunia Internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Wilayah Negara Republik Indonesia terdiri dari beberapa gugusan beribu pulau yang sangat strategis. Negara Republik Indonesia adalah suatu negara memiliki lebih dari 450 suku bangsa dan budaya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Keluasan wilayah menujukkan bahwa Indonesia sebagai negara memiliki atas kekayaan alam dan kekayaan hayati dan keanekaragaman suku bangsa agama dan aliran kepercayaan, serta tradisi-tradisi yang menjadikan Indonesia sebagai negara multikultur.

Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi. Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.

Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat.

Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Permasalahan ini dari sudut pandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan akan mendapatkan gambaran tentang akar persoalan pembangunan sistem hukum Indonesia pada masa mendatang.

Ikang Fawzi: Tulisan Marissa Haque Fawzi Istriku Soal Negara Hukum & Penguasa

Pengertian Negara dan 'Sistem' Hukum Kenegaraan di Indonesia

dr-sigid-dosen-sosiologi-hukum-marissa-haque-di-pasca-sarjana-fh-ugm-18-feb-2011
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Ada beberapa pengertian menurut para ahli :

1.Menurut Roger F. Soltau : Negara adalah suatu wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat

2.Menurut Georg Jellinek : Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiri di suatu wilayah tertentu.

3.Menurut Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk Republik yang telah diakui oleh dunia Internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Wilayah Negara Republik Indonesia terdiri dari beberapa gugusan beribu pulau yang sangat strategis. Negara Republik Indonesia adalah suatu negara memiliki lebih dari 450 suku bangsa dan budaya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Keluasan wilayah menujukkan bahwa Indonesia sebagai negara memiliki atas kekayaan alam dan kekayaan hayati dan keanekaragaman suku bangsa agama dan aliran kepercayaan, serta tradisi-tradisi yang menjadikan Indonesia sebagai negara multikultur.

Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi. Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.

Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat.

Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Permasalahan ini dari sudut pandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan akan mendapatkan gambaran tentang akar persoalan pembangunan sistem hukum Indonesia pada masa mendatang.

Senin, 21 Februari 2011

Marissa Haque & Ikang Fawzi: Menghijaukan Kembali Lereng Merapi Yogyakarta bersama Civitas Academica FH UGM

Marissa Haque & Ikang Fawzi Menanam Pohon Jati di Lereng Gunung Merapi, Yogyakarta bersama Civitas Academica FH UGM, DPRD Yogyakarta & Dinas Kehutanan Jateng
Laporan reporter Tribun Jogja Hari Susmayanti

Sleman, 18-feb-20113

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ikang Fa uzi dan Marissa Haque mengajak seluruh rakyat Indonesia, ikut menghijaukan lereng Merapi. Ajakan itu disampaikan usai Ikang menanam pohon jati da n Marissa menanam pohon Trembesi, pada acara penanaman seribu pohon di Hargobinangun, Pakem, Sleman, Jumat(18/2/2011).

Pasangan suami istri itu mengharapkan, hutan yang hancur akibat letusan Merapi cepat tumbuh subur sehingga kawasan itu pulih seperti sedia kala. "Mari bangun kembali hutan kita yang sudah hancur agar hijau dan bisa bermanfaat bagi masyarakat," katanya sehabis menanam pohon di acara yang d igelar Fakultas Hukum UGM itu.

Pada acara bakti sosial ini Ikang dan Marissa menanam pohon jati dan trembesi di lahan hutan rakyat. Pihak Fakultas Hukum UGM memberi bantuan sebanyak 1000 bibit pohon kepada masayarakat di sisi selatan Merapi.

Menurut Camat Pakem, Budiharjo, kerusakan hutan di wilayah Pakem mencapai sekitar 60 hektare terdiri dari hutan rakyat seluas 10 hektare dan kawasan hutan taman nasional Merapi seluas 50 hektare. "Bantuan dari UGM ini akan ditanam di hutan rakyat agar nantinya dapat dimanfaatkan warga sekitar," katanya. (*)

Editor : syafik

Sumber: http://jogja.tribunnews.com/2011/02/18/marissa-tanam-pohon-trembesi-di-merapi

Marissa Haque & Ikang Fawzi: Menghijaukan Kembali Lereng Merapi Yogyakarta bersama Civitas Academica FH UGM

Rabu, 16 Februari 2011

Lustrum & Dies Natalis FH-UGM bersama Iwan Fals, Marissa Haque & Ikang Fawzi: Yogyakarta 19 Feb 2011

Tak terkira bahagia hati ini mendapat undangan menjadi MC dari pihak Civitas Academica Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Terimakasih banyak Pak Dekan Pasca FH UGM Prof Dr Marsudi dan Ketua Program Doktor FH UGM Prof Dr Sudjito dan wa bil khusus Al Mukarom Pak Sutito, SH, MH Dosen Hukum Organisasi Perusahaan FH UGM.

Setelah menjadi MC lusa besok ini, ditemani suamiku Ikang Fawzi dalam kapasitas Sekjen KAGAMA FEB UGM, kami akan mengikuti a special talk dari Prof Dr Mahfud MD/Ketua MK sesuai dengan tema besar "Negara Hukum Indonesia" dalam koridor mahzab Bulak Sumur--menyangkut masa depan NKRI dan kita semua seluruh bangsa Indonesia.

Sore harinya kami bertiga sebagai figur publik bersama jajaran Civitas Academica UGM akan melakukan penanaman pohon simbolik dilereng gunung Merapi.

Sebelum kembali ke Jakarta, saya dan suami akan menemani Pak Sutito diterima Bank Indonesia untuk membicarakan masa depan Hukum Bisnis Indonesia. Alhamdulillah ... Ya Allah terimakasih.... UGM matur nuwun sanget nggih... kami berdua merasa sangat 'di wongke', bahagia menjadi bagian dari keluarga besar respectable university sebesar UGM ini. Allahu Akbar!

Sumber: http://dwistroi.blogspot.com/2011/02/konser-iwan-fals-justice-for-indonesia.html

Lustrum & Dies Natalis FH-UGM bersama Iwan Fals, Marissa Haque & Ikang Fawzi: Yogyakarta 19 Feb 2011

Rabu, 29 Desember 2010

Dudi Rustandi: Lompatan Spiritual Marissa haque Istri Ikang Fawzi

Dakwah Nyata Marissa Haque (Siapakah yang Usil, Ngurusin Payudara Orang atau yang Ngurusin Orang Berdakwah?)

Catatan: Kecuali memang dipakai oleh yang diduga Very Amaruzzaman ketua Timses Black Campaign Airin Rachmi Diany kepada Bunda Marissa Haque karena takut gagal jadi Walikota Tangsel 2010!


OPINI Dudi Rustandi 09 November 2010, 21:15

Sumber: http://agama.kompasiana.com/2010/11/09/dakwah-nyata-marissa-haque-siapakah-yang-usil-ngurusin-payudara-orang-atau-yang-ngurusin-orang-berdakwah/

1 dari 2 Kompasianer menilai Inspiratif. lustrasi dari blog Marissa Haque



Saya selalu menganalogikan ketika dua orang yang sama menghadapi situasi dan kondisi yang sama. Walaupun sama-sama dalam tempat yang sama, namun kedua orang tersebut akan sangat berbeda ketika menyaksikan atau menghadapi satu situasi dan kondisi. Kenapa hal ini terjadi? Dalam ilmu komunikasi disebabkan oleh beberapa hal salah duanya adalah masalah Frame of Reference dan Field of experience, kerangka referensi dan pengalaman lapangan. Masing-masing orang tersebut menghadapi masalah yang sama namun dengan pemecahan masalah yang berbeda-beda. Dengan kata lain ia berkaitan dengan paradigma dan sudut pandang masing-masing yang mendasarkan diri pada kerangka rujukan dan pengalaman lapangan yang berbeda-beda tersebut.

Ribut-ribut masalah curhat Mbak Marissa Haque (Mbak Icha) dalam blognya yang ditujukan kepada Vina Panduwinata dan Memes yang masih menjadi pembicaraan media sampai saat ini, serta wawancara yang tidak berimbang akan kasus ini yang saya saksikan di infotainment dimana seolah-olah Mbak Icha adalah orang yang usil sehingga membuat ia seolah berada dalam posisi yang salah.


Apalagi seorang Penulis tamu secara khusus menuliskan ‘keusilan’ Mbak Icha dengan gaya puisi (Bu Linda Jalil) walaupun disitu tidak ditujukan kepada mbak Icha, namun sangat jelas, di tengah ribut-ribut masalah tersebut, tulisan Bu Linda Jalil di-published. Lagi-lagi saya melihat bahwa Mba Icha dijadikan pesakitan, ia seolah-olah salah dengan mengurusi payudara orang, walaupun ia sendiri barangkali merasa nyaman-nyaman saja ketika ia dianggap usil. Saya ingin melihat dari persfektif yang berbeda, persfektif yang saya gunakan adalah (barangkali) berkaitan dengan pengalaman keberagamaannya.

Pengalaman keberagamaan Mbak Icha. Setiap orang memiliki kerangka rujukan dan pengalaman yang berbeda. Kerangka dan pengalaman ini akan mempengaruhi paradigma dan sudut pandang orang ketika menyikapi sesuatu. Salah satunya adalah terjadi pada Mbak Icha. Walaupun tulisannya disertai emosional, namun hal tersebut sangatlah wajar di mana ia menjadi seorang isteri dari seorang suami yang dicintainya. Namun jika kita baca secara cermat tulisan blognya, saya melihat justeru Mbak Icha sedang melakukan dakwah yang nyata. Ia sedang memperteguh keimanannya. Saya masih ingat salah satu hadits tentang masalah keimanan, dimana substansinya bahwa “jika orang mencegah dengan tangannya ia berada dalam keimanan yang sempurna, jika ia mencegah kemunkaran dengan mulutnya (bicara) ia berada dalam keimanan yang sedang, jika kemunkaran hanya dicegah dengan do’a, itulah selemah-lemahnya iman. Inilah barangkali yang membedakannya dengan kita atau kompasianer yang lain. Pengalamannya dalam mempraktikan agamanya membuat dia peka, wabilkhusus diawali dari keluarganya. Pengalamannya ini mendorong ia memiliki pandangan tersendiri terhadap satu masalah yang sama.

Coba saja perhatikan salah satu pernyataannya yang memberikan gambaran kepada kita bahwa ada lompatan spiritual dalam diri Mbak Icha, semakin berkurang umur ia semakin sadar bahwa ia akan meninggalkan dunia yang fana ini, sehingga hidupnya harus lebih berkualitas dipandang dari sisi agama, salah satunya adalah dengan mengenakan pakaian yang menutup aurat.

"... memang saat lalu gaya hidup kami–Memes maupun saya–memang sangat mirip dan sedikit bebas. Namun dengan berjalannya waktu serta semakin hari kami semuasemakin bau tanah. Ada jurang menganga lebar yang sangat signifikan yang menjadi pembeda dari cara pandang hidup kami. Kini gaya busana dan gaya hidup Memes memang sangat mirip dengan Mama Ina (Vina Panduwinata) didalam memamerkan/sedekah payudara mereka semakin hari saya perhatikan semakin melorot, hingga tinggal seperempat atau sepertiga saja! Padahal payudara mereka diusia 50 tahunan sudah jatuh dan peyot dimakan usia! Semua gambar mereka yang seronok dapat dilihat dalam kapanlagi.com." (perhatikan kalimat yang di bold italic )

Lompatan atau pergeseran spiritual inilah, sebagai kerangka rujukannya, menjadi paradigm yang digunakan oleh Mbak Icha dalam menyikapi sesuatu. Termasuk dalam kasus Ikang-Vina yang ia sebutkan dalam blognya.

Tulisannya yang lain sangat nyata bahwa ia ingin menjaga keluarganya dengan dakwah di lingkungan keluarga terdahulu sebelum ia melakukannya di luar. Dalam blog -nya ia mengatakan:

"... Hari ini, sehari sebelum bulan puasa dibulan Ramadhan, sebelum bersilaturahmi keluar rumah, kami berdua—Ikang Fawzi dan saya—berprinsip agar urusan dalam negeri rumah tangga kami harus beres sebelum dua kali 24 jam. Alhamdulillah worthed! Rekonsiliasi terjadi dan menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain: (1) suamiku harus khatam Al-Quran lagi dibulan suci 2010 ini; (2) harus lebih banyak lagi waktu bersama istrinya terkait dengan pekerjaan kami dimasa datang; (3) tidak ada larangan bersalaman/boleh menyentuh tangan namun tidak berangkulan dan tidak dalam kondisi dirangkul/merangkul; (4) kalau ada penggemar ekstrim/baik yang berjilbab maupun tidak berjilbab minta dicium, secara halus namun tegas wajib diberitahu agar tidak bersedia; (5) setiap ada yang berusaha ‘mendekati’ dengan maksud serius tertentu memberitahu kepada pasangan masing-masing, dan ini berlaku pada Ikang maupun saya; (6) menjaga mata dan hati terutama bila sedang di mall dan tempat terbuka lainnya, agar ‘tidak lapar mata’ melihat ‘daging segar’ yang disedekahkan khusus untuk kaum pria; (7) setiap account FB (Face Book) boleh dibuka dan dicek oleh masing-masing dari kami, dan ini berlaku pada Ikang maupun saya, untuk mengecek teman yang mengajak sex over the cyber; (8) setiap tahu akan berjumpa mantan pacar/mantan calon istri/mantan calon suami wajib memberitahu. Kalau terlanjur ‘bablas’, juga wajib memberitahu serta meminta maaf (9) suami wajib berkurang kesenangannya membuka porn cyber! Kalau mungkin menghilangkannya sama sekali karena kegiatan itu adalah maksiat mata; (10) istri wajib lebih sabar dan berkurang ngomelnya…hehe..."

Pernyataannya ini merupakan bagian dari dakwah yang ia lakukan dalam keluarganya sendiri, tanpa ia berada dalam posisi mengendalikan, namun sama-sama membuat kesepakatan bersama. Selain membuat kesepatakan, ia dan suami juga sepakat menjaga keluarganya tidak hanya dengan ikhtiar namun dengan do’a-do’a yang dapat menjaga mereka dari godaan-godaan yang dapat memecah belah rumah tangga yang ia peroleh dari gurunya.

"... ini sekaligus sebagai ajakannya untuk menjaga mata, karena mata selain dapat menjadi alat bersyukur namun juga bisa sebaliknya. Ini adalah doa tersebut; Mata adalah salah satu indera manusia untuk melihat kebesaran-Nya, namun juga dapat terpeleset merendahkan pemilik yang dititpi karunia penglihatan tersebut. Karenanya bagi para pria dewasa yang ingin menjaga marwah diri dan istri serta seluruh keluarganya, dapat mengamalkan sebanyak-banyaknya setiap hari dari dua (2) buah doa dibawah ini. Doa tersebut sebagai berikut: (1) “Bismillahirrahmanirrahiiiim…Allahuma innia’udzubika min fitnatinnisaa wa lazaabil qabri.” Artinya: Ya Allah, aku berlindung dari fitnah wanita/perempuan dan siksanya azab kubur. dan ketika selesai membasuh/ba’da istinja/ba’da buang hajat besar/kecil: (2)”Bismillahirrahmanirrahiiiim… Allahuma thohor qolbi minannifaqi, wa hassin fajri minal fawaahist.” Artinya: Ya Allah… sucikanlah hatiku dari kemunafikan, peliharalah fajri-ku (vagina bagi perempuan dan penis bagi pria), dari kejahatan nafsu, dan haramkanlah jazadku dari siksa api neraka"

Merujuk kembali pada salah satu hadits di atas, dalam pandangan saya, Mbak Icha sedang memperteguh keimanannya dengan melakukan dakwah. Bahkan jika kita cermati, aktifitasnya hampir selalu berkaitan dengan masalah dakwah. Tentu saja dakwah tidak bisa kita pandang secara sempit hanya dalam masalah agama secara privat saja namun juga secara social, ekonomi, budaya maupun politik.

Lihat saja aktifitasnya, bilapun menjadi bintang iklan, namun ia menjadi bintang iklan yang memiliki kecenderungan Islami seperti kosmetik tanpa bahan pengawet atau alcohol, Ekonomi Syariah, mencegah illegal loging, perang terhadap korupsi, dll.


Dakwah Marissa Haque di Kalangan Kampus
Saya masih teringat ketika akan melaksanakan seminar film dakwah tahun 2001. Saat itu saya menjadi panitia. Walaupun bukan panitia inti, setidaknya saya tahu bagaimana kondisi kepanitian. Saat itu yang menjadi pembicara salah satunya adalah Mba Icha, yang lainnya adalah Chaerul Umam, dan Prof. Deddy Mulyana, Ph.D. Sebagai lembaga mahasiswa saat itu, tentu saja untuk mengundang artis kenamaan seperti mbak Icha bayarannya mahal, apalagi dipadukan dengan pembicara nasional lainnya, sutradara sekelas Chaerul Umam.

Namun di tengah kebingungan panitia, Mbak Icha yang mengerti kondisi kami malah bilang,” Begini saja, coba kontak wardah, minta kerjasama dengan wardah, saya gak minta dibayar, yang penting ada tiket pp, dan tiket itu sendiri nanti dari hasil kerjasama,” ujar mbakIcha. Setelah kami menghubungi wardah, akhirnya kami pun tidak mengeluarkan uang sama sekali untuk mbak Icha, karena tiketpun akhirnya di urus oleh wardah sebagai hasil kerjasama kami dengan wardah. Tentu saja ini menjadi nilai plus mbak Icha dalam rangka Dakwah dalam bidang film saat itu. Di samping ia sendiri rela untuk tidak dibayar, padahal harus jauh-jauh datang ke Bandung.

Dengan perjalanannya tersebut, dan dalam rangka mempertahankan rumah tangganya tersebut, apakah layak ia dikatakan sebagai usil atau ngurusin payudara orang?Bukankah itu dakwah? Siapakah yang usil? Yang ngurusin payudara orang atau yang tidak senang dengan dakwahnya? kita tanyakan saja pada hati nurani, apakah memperlihatkan dada yang sangat terbuka hingga terlihat belahan dada adalah hal yang baik? Ya baik bagi si Imin, tapi tidak baik bagi si Iman.

Lagu & Musik oleh Ikang Fawzi: "Hanya Satu Kamu"


Dua anak Remaja Putri Kami

Dua anak Remaja Putri Kami
Remaja Produktif Isabella Fawzi & Chikita Fawzi

Ancaman Ledakan Penduduk

Ancaman Ledakan Penduduk
Ber-KB adalah sebuah Paradigm Shift

Icha Hamil Bella 3 Bulan

Icha Hamil Bella 3 Bulan
Sejak Awal Kami Berkomitmen pada Cukup dengan 2 Anak

Dua Anak Cukup Laki-laki atau Perempuan Sama Saja

Dua Anak Cukup Laki-laki atau Perempuan Sama Saja
Para Kekasih Hatiku, Isabella, Chikita, dan Ikang Fawzi, 2009

Masih Punya Waktu Hobby Bernyanyi Karena 2 Anak